Selasa, 13 Desember 2011

awas narkoba

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Narkoba berasal dari bahasa Yunani yang artinya zat yang membuat lunpuh rasa atau mati rasa. Pada awalnya narkoba merupakan jenis obat – obatan yang digunakan dalam tindakan pengobatan dari medis. Narkoba juga digunakan dalam bidan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit tertentu dengan kadar dosis tertentu. Namun semakin majunya zaman penggunaan narkoba di tangan orang yang tidak tepat menimbulkan banyak masalah. Hal ini dikenal dengan penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba di indonesia sudah sangat merebak mulai dari komponen pemerintah, praktisi, ikalangan intelektual, hingga masyarakat luas. Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seperti pembaharuan Undang-undang Narkotika No. 9 Tahun 1976 yang Undang-undang itu sudah dianggap tidak memadahi lagi. Diperbaharui menjadi Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, dan mengeluarkan undang-undang No. 5 tentang Psikotropika.

Penyalahgunaan Narkotika sudah sangat menyebar ke seluruh penjuru nusantara. Hal ini disebabkan wilayah indonesia sangat strategis. Penggunaan narkoba di indonesia mencapai 60 % pada usia produktif. Penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba di Indonesia semakin meningkat dan sulit diberantas karena seiring perkembangan zaman yang semakin canggih dengan teknologi yang lebih modern semakin mempermudah adanya transaksi narkoba. Penyalahgunaan narkoba dimotifasi berbagai macam kepentingan seperti kepentingan politik, ekonomi, bahkan sebagai hiburan.

Dengan adanya faktor tersebut wilayah Yogyakarta sangat berpotensi terhadap penyalahgunaan narkoba, untuk sebagai transit sekaligus daerah sasaran narkoba, karena kota Yogyakarta memiliki posisi yang strategis di tingkat internasional. Kota Yogyakarta merupakan daerah kota pelajar, kota wisata, padat penduduk, dan masyarakatnya heterogen. Dengan kondisi tersebut kota Yogyakarta sangat rawan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Wilayah Yogyakarta di dominasi pelajar dari berbagai daerah, maka hal ini sangat berpotensi terhadap penyalahgunaan narkoba. hingga saat ini berbagai macam kalangan pelajar berpotensi sebagai penyalahgunaan narkoba. Dengan masalah tersebut di atas penulisan makalah ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.

B. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Mengurangi dampak penyalahgunaan narkoba dan pengedarannya dikalangan pelajar. Sehingga generasi penerus bangsa ini mampu memajukan bangsa indonesia dan bersaing dengan bangsa Internasional.

2. Tujuan Khusus

2.1.Mahasiswa dapat mengetahui berbagai macam narkoba dan dampaknya

2.2.Mahasiswa dapat mengambil sikap yang tegas untuk menolak dan menghindari narkoba.

2.3.Mahasiswa dapat melakukan sosialisasi pencegahan narkoba

BAB II

ISI

A. Definisi Narkotika

Menurut UU.RI.NO.22 TAHUN 1997,Narkotika didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,menghilangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Ada tiga macam golongan narkotika:

a. Narkotika golongan I

Narkotika yang hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh:

1. Tanaman Opium (Papaver somniferum L.)

2. Tananaman Koka ( Erythoxyon coca)

3. Tannaman ganja (Canabis sativa)

4. Heroina

5. T.H.C = Tetra Hydro Cannabinol

b. Narkotika Golongan II

Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh:

1. Morfina

2. Fentanyl

3. Pethidina

c. Narkotika golongan III

Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuqan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh:

1. Kodeina

2. Etil morfina (Dionina)

B. Golongan Psikotropika

Dalam UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menjadi empat golongan.

a. Psikotropika golongan 1

Psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contoh

1. MDMA ( Metilen dioksi metamfetamin )=ekstasi

2. Psilosibina dan spilosina

3. LSD (Lisergik dietilamida)

4. Meskalina (Peyot)

b. Psikotropika Golongan II

Psikotropika yang berkhasiat dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:

1. Amfetamina

2. Metakualon

3. Metilfenidat

c. Psikotropika golongan III

Psikotropika yang berkhasiat dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:

1. Amorbabital

2. Flunitrazepam

3. Katina

d. Psikotropika Golongan IV

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh:

1. Barbital

2. Bromazepam

3. Diazepam

4. Estazolam

5. Fenobarbetal

6. Klobazam

7. Lorazepam

8. Nitrazepam

C. Penyalahgunaan Narkoba

Bahaya penyalahgunaan narkoba

a. Terhadap kesehatan fisik.

1. Gangguan mental organik yang terjadi sebagai efek dan akibat langsung zat terhadap susunan syaraf pusat, seperti:

1.1 Intoksikasi (teler) yaitu perubahan mental dan perilaku yang terjadi karena dosis berlebihan yang memang diharapkan oleh pemakainya.

1.2 Gejala putus asa (sakau) yaitu gejala-gejala yang spesifik terjadi setelah menghentikan atau mengurangi zat. Gejalanya sangat tergantung dari zat yang digunakan. Misal pada putus opiate, menderita sakit pada sendi-sendi, berkeringat, diare, merinding, hidung dan mata berair, depresi.

2. Komplikasi atau penyakit medik.

2.1 Opioda(heroin,”puttaw”)

Dapat menimbulkan komplikasi pada seluruh sistem tubuh.

2.1.1 Sistem pernapasan/paru, terjadi pada 70% pengguna seperti bronchophenumonia, oedema paru dengan angka kematian 25-40%

2.1.2 Sistem kardio vaskuler/ jantung, dapat terjadi infeksi bakteri akibat penyumtikan dan kematian sampai 40%.

2.1.3 Hati/ lever, sering terjadi hepatitis C (60-80%) yang ditularkan melalui jarum suntik, hubungan seksual dan ibu hamil pada bayinya.

2.1.4 Penyakit menular seksual/ HIV/AIDS dapat ditularkan melalui hubungan seksual dengan penggunaan jarum suntik.

2.1.5 Organ sek pria dapat timbul berbagai kelainan seperti impotensi dan kemandulan.

2.1.6 Kelainan kulit, pada penggunaan jarum suntik, bekas suntikan berwarna hitam atau coklat.

2.1.7 Komplikasi dalam kehamilan. Misal: Abortus, keracunan kehamilan, pertumbuhan janin terlambat.

2.2 Ganja

2.2.1 Pemakaian yang lama menurunkan daya tahan tubuh sehingga mudah terserang infeksi.

2.2.2 Memperburuk aliran darah.

2.2.3 Penggunaan secara dihisap melalui mulut menimbulkan kerusakan pada selaput mukosa rongga mulut menjadi kotor, hitam, dan coklat.

2.2.4 Infeksi paru dari bronkitis kronis dan TBC paru.

2.2.5 Kokaina

Efek obat ini bisa terjadi aritmia jantung dan menyebabkan turunnya berat badan.

2.3 Alkohol

Pada penggunaan alkohol dapat menyebabkan komplikasi:

2.3.1 Saluran pencernaan dapat terjadi tukak lambung.

2.3.2 Pada lever terjadi serosis hepatitis dan kanker hati.

2.3.3 Gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit serta gizi buruk.

D. Langkah – langkah dalam terapi dan rehabilitasi narkoba

1. Penerimaan awal

1.1 Teknik wawancara khusus.

1.2 Data perorangan dan riwayat pemakaian obat.

1.3 Pemeriksaan fisik klinik mengenai :

a. Gejala-gejala vital

b. Kulit

c. Mata

d. Pupil mata

e. Hidung

f. Dada

g. Perut

h. Susunan saraf pusat

i. Fungsi motorik

j. Refleks-refleks patologik fisiologik

k. Kisah singkat mental

1.4 Pemeriksaan umum laboratorium untuk menunjang pemastian pemeriksaan fisik klinik.

1.5 Pemeriksaan umum laboratorium ( analisis urin dengan thin-layer chromatography ).

1.6 Bila dianggap perlu : pemeriksaan radiologik, EEG, EKG dan lain-lain.

2. Berdasarkan hasil pemastian sementara, maka penyalahguna/ pecandu narkoba dapat dirujuk ke tahap/ fase berikutnya, yaitu pengobatan lepas racun dan pengobatan penyulit kedokteran. Atau dapat dirujuk ke :

2.1 Rumah sakit umum yang memiliki fasilitas perawatan intensif dan spesialistik,

2.2 Rumah sakit jiwa, atau

2.3 Fasilitas lain yang mampu dan dibenarkan memberikan terapi secara ambulan ( berobat jalan )

3. Pemeriksaan lepas racun ( detoksifikasi )dan pengobatan penyulit kedokteran ( komplikasi medik )

3.1 Menentukan keadaan fisik dan mental pasien selama 24 jam secara kontinyu.

3.2 Mengatur dan mengawasi berbagai macam pengobatan lepas racun ( seperti pemutusan obat secara segera atau secara bertahap, pengobatan substitusi, pengobatan simptomatik,akupuntur dll ) berdasarkan hasil pemeriksaan fisik klinik.

3.3 Mengatasi berbagai kondisi darurat vital yang dapat timbul dalam proses pengobatan lepas racun.

3.4 Mencegah kegagalan kepribadian dan mengatasinya bilamana terjadi.

3.5 Tindakan terapeutik terhadap berbagai penyulit kedokteran.

Bila keadaan telah mengizinkan (keadaan fisik dan mental cukup tenaga ) dapat mulai dikerjakan pengolahan penilaian penerimaan, yang meliputi segala usaha untuk menentukan lebih lanjut latar belakang kejiwaan, kebudayaan, kedudukan hukum (legal status) dll.

Tujuan utama dari pengolahan penilaian penerimaan adalah menentukan pemastian (diagnosis) yang komprehensif. Bila usaha tersebut tidak dapat diselesaikan pada waktunya, maka hal tersebut dapat dilanjutkan pada tahap terapidan rehabilitasi selanjutnya (tahap pemantapan/stabilisasi).

4. Tahap pemantapan/stabilisasi

4.1 Pemantapan keagamaan

a) Kedudukan manusia ditengah-tengah makhluk Tuhan

b) Kelemahan yang dimiliki oleh manusia secara umum

c) Arti agama bagi manusia

d) Membangkitkan rasa optimisme berdasarkan sifat-sifat Tuhan (Maha Bijaksana, Maha Mengetahui, Maha Pengampun, Maha Pengasih dll)

e) Tuntunan pendekatan (ibadah tidak langsung, membaca buku-buku dsb)

4.2 Pemantauan badaniah/ fisik

a) Pemastian (diagnosa) dan evaluasi kondisi fisik

b) Pengobatan simptomatik

c) Pengobatan fisik

d) Latihan relaksasi

e) Latihan jasmani

4.3 Pemantapan rohaniah/ mental

a) Pemastian (diagnosa) dan evaluasi kondisi mental

b) Psikoterapi perorangan dan kelompok

c) Pengobatan dengan obat-obat psikotropik

d) Pengobatan dengan obat-obat yang meningkatkan fungsi dan metabolisme susunan saraf pusat

e) Terapi keluarga (family therapy)

f) Menentukan dan merangsang “kegiatan pilihan lain yang bermakna” (meaningful alternatives)

4.4 Pemantapan sosial

a) Bimbingan sosial perseorangan/ individual (social work activity)

b) Bmbingan sosial kelompok (social group work activity)

c) Kunjungan rumah dan bimbingan sosial keluarga (family case work activity)

d) Bimbingan organisasi masyarakat di tempat klien berdomisili

e) Memberikan penerangan intensif terhadap kelompok-kelompok klien tetap pada lingkungan tertentu

4.5 Pemantapan pendidikan dan kebudayaan

Memelihara dan meningkatkan pengetahuan dan vokasional yang diselaraskan dengan pendidikan sebelum masuk dalam rehabilitasi. Kegiatan meliputi :

a) Memberikan pelajaran secara perorangan/ klasikal

b) Mengadakan penilaian hasil belajar yang dicapai

c) Mengadakan penyantunan terhadap hambatan-hambatan dalam mengikuti pelajaran

d) Memberikan pelajaran keterampilan sesuai dengan kecakapan masing-masing

e) Menanamkan rasa keindahan dalam meningkatkan seni sastra,seni tari dll

4.6 Pemantauan vokasional

a) Penentuan kemampuan melakukan sesuatu jabatan

b) Penelitian kemampuan kerja atau kecekatan (attitude)

c) Mengatasi penghalang/rintangan untuk penempatan yang memuaskan

d) Penggiatan atau penyegaran vokasional

e) Latihan vokasional bagi yang memerlukan sesuatu keterampilan yang belum pernah dipunyainya

4.7 Pemantapan-pemantapan lain yang diperlukan

Tahap ini merupakan tahap yang sulit karena belum diketemukan suatu cara universal efektif khususnya yang mengutamakan integrasi dan kerjasama secara fungsional dari berbagai lembaga dan profesi yang merasa kompeten untuk menangani tahap tersebut.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari makalah ini kita dapat menyimpulkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada umumnya dan pada kalangan usia produktif pada khususnya masih sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya pengguna narkoba dan masih banyak pula agen – agen penyebar narkoba yang melakukan transaksi. Pengguna narkoba hingga saat ini sudah merebak ke segala kalangan masyarakat. Oleh karena itu masalah narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Solusi paling efektif untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba untuk saat ini dengan cara tindakan preventif kepada generasi muda agar tidak terjangkit narkoba. Dalam hal ini tenaga bidan sangat diperlukan karena mengingat ruang lingkup kerja bidan di dalam siklus hidup masyarakat pada umumnya dan wanita pada khususnya. Hal ini merupakan peran bidan salah satunya sebagai tenaga medis. Karena di dalam desa yang terpencil bidan sebagai ujung tombak dalam masyarakat mengenai masalah kesehatan. Oleh karena itu diharapkan bidan mampu untuk mengatasi masalah narkoba tersebut dengan tepat dan cermat.

B. Saran

Saran kami tujukan kepada:

a.. Mahasiswa Akademi Kebidanan menambah wawasan pengetahuan tentang narkoba sehingga dapat menjadi generasi bidan yang profesional dan dapat mengimplementasikan ilmunya di masyarakat. Peran bidan yang sangat besar di masyarakat maka bidan harus betul – betul menguasai tentang ilmu narkoba untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat.

c. Masyarakat mampu mengambil sikap tegas untuk menolak adanya penyalahgunaan narkoba. Masyarakat sebaiknya juga memiliki rasa empati kepada generasi bangsa ini untuk mendukung pendidikan yang memadai sehingga penyalahgunaan narkoba dapat di cegah dalam mewujudkan masyarakat aman, tentram, adil dan sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA

Alatas, Husein dan Bambang Madiyono.2001.Penanggulangan Korban Narkoba.Jakarta:Balai Penerbit FKUI.

Sugito.2004.Narkoba dan Permasalahannya.Yogyakarta:PemProf DIY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar